Perkuat Kepengurusan, DPC MOI Bekasi Raya Gelar Rakerda di Garut

13

GARUT – Medianews.co.id,- Pengurus DPC MOI Bekasi Raya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan tema menguatkan barisan pengurus yang dilaksanakan di SK hotel jalan raya Cipanas Desa Langen Sari Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Minggu (12/06/22).

Ketua MOI DPC Bekasi Raya Misra SM mengatakan, dengan terselenggaranya agenda rapat kerja daerah ini bisa meningkatkan mutu dan kualitas dalam hidup berorganisasi dan sekaligus menguatkan barisan para wartawan yang tergabung dalam roda organisasi

” Dengan digelar acara Rakerda, diharapkan ke depan Organisasi profesi MOI Bekasi Raya dapat lebih berkembang dan lebih profesional,”ucap Ketua DPC MOI Bekasi Raya Misra. SM saat Rakerda.

Kemudian ia juga menambahkan kawan-kawan yang tergabung di media online Indonesia (MOI) agar dapat berperan aktif dan berkontribusi dalam program pembangunan pemerintah daerah khususnya Bekasi serta menjadi wadah profesional kritis dan konstruktif.

“Serta dapat berperan aktif dan berkontribusi membangun Pemerintah daerah khususnya Bekasi,”Jelas ketua Misra SM sekaligus Pimpinan Redaksi media Online potretjabar.com.

Baca juga  DPD BKPRMI Kota Cilegon Mewakili Provinsi Banten dalam Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI-XII) di Tingkat Nasional 

Dtambahkan Dewan Pembina DPC MOI Bekasi Raya Asep Saeful Anwar menegaskan, dalam sebuah organisasi itu dituntut harus mentaati atau mematuhi tata tertib apa yang sudah dituangkan di AD/RT

“Alhamdulilah dengan terselenggaranya Rakerda ini semoga biasa menjadi lebih baik dari sebelumnya, terpentingnya mentaati dan mematuhi dalam berorganisasi.”Tutup Asep Saeful Anwar.

Sementara, Ketua DPW MOI Jawa Barat Rd. Satria Santika mengucapkan selamat atas diselenggarakannya Rakerda MOI Bekasi Raya , selain itu Ia juga berpesan agar perusahaan yang tergabung dalam Organisasi MOI mentaati UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Kami berharap untuk media yang tergabung dengan organisasi media online indonesia untuk taat akan hukum dengan mengikuti aturan yang dituangkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, khususnya untuk perusahaan yg bergerak di bidang pers harus taat pada pasal 9 ayat 2, uu pers 1999 mengisyarakan harus berbadan hukum. Kami subsidi untuk rekan rekan yang mau urus badan hukumnya,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini