DPD GEMPITA Cilegon Laporkan Kasus Dugaan KKN dan grativikasi RSUD Cilegon Pada Kejari

33

Cilegon – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA) Kota Cilegon melaporkan dugaan KKN dan dugaan gratifikasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon, Selasa (12/4/2022).

Ketua DPD GEMPITA Kota Cilegon Rahmatullah menjelaskan sebagai wadah masyarakat tujuan kita adalah untuk melaporkan atas adanya dugaan KKN dan Gratifikasi di RSUD Kota Cilegon.

“Sebelumnya Plt. Direktur RSUD menyampaikan tidak benar, oleh karenanya yang menentukan benar tidaknya atas dugaan ini ialah pengadilan,” jelasnya kepada wartawan.

Menurutnya, dirinya sudah konfirmasi beberapa kali ke Plt. Direktur RSUD akan tetapi tidak ada kejelasan terkait pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan tersebut.

“Kita mempersiapkan 11 pertanyaan dalam surat, dibales 12 jawaban oleh pihak RSUD Cilegon, hal tersebut jadi pertanyaan kami, kami harap jangan main-main lah,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan terkait kedatangannya Ke Kejari Cilegon untuk mengadukan atau melaporkan apa yang telah menjadi temuan LSM GEMPITA Cilegon.

“Kami akan koordinasi dengan ketua DPW Gempita Banten untuk menindaklanjuti karena ini harus ada keterbukaan publik dan jangan ada yang ditutup-tutupi,”

Baca juga  Danrem 064/MY Terima Kunjungan Silaturahmi dari Kajati Banten

“Kita menduga disitu ada kegiatan (red- di RSUD Cilegon) soal pengadaan mobil ambulance yang diduga ada KKN dan Gratifikasi,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini