CILEGON– Medianews.co.id,-PT Karya Rezeki Utama mengajukan somasi atas pemutusan kontrak sepihak oleh PT Purna Baja Harsco terkait pengerjaan proyek jembatan Spillway B40 yang berlokasi di area waduk PT Krakatau Tirta Industri, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada akhir Agustus 2021.
Direktur Operasional PT Karya Rezeki Utama Nur Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya telah mengerjakan 60 persen proyek tersebut, namun terjadi pemutusan kontrak secara sepihak oleh PT Purna Baja Harsco pada tanggal 29 Oktober 2021.
“Alasan pemberhentiannya secara sepihak pun sampai sekarang tidak ada surat tertulis kepada kami (PT Karya Rezeki Utama), begitupun alasannya, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Nur Taufiq, Direktur Operasional PT Karya Rezeki Utama pada Selasa, 15 Maret 2021.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi dengan nomor S1/NGS-KRU/I/22, PT Purna Baja Harsco bertindak sebagai Pemberi Kerja. Selain itu, Surat Perintah Kerja (SPK) telah disepakati bersama.
Dalam hal ini, Nur Taufiq mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian yang cukup signifikan, baik secara materil maupun immateril.
“Kerugian yg dialami PT Karya Rezeki Utama berupa materil dan immaterial,” ungkapnya.
“Di Akhir Bulan Januari 2022, PT Karya Rezeki Utama baru mengetahui adanya pengunduruan sepihak PT Purna Baja Harsco di tanggal 29 Oktober 2021, lalu itupun dari pihak PT krakatau Perbengkelan dan Perawatan sebagai Main Contractor dari Pekerjaan Jembatan Spillway B40 Milik PT krakatau Tirta Industri. Sementara, di waktu tersebut seharusnya pihak kami masih mengerjakan proyek itu,” terangnya.
“Ketika di akhir Bulan Januari, kami menanyakan tentang surat pengunduran itu kepada pihak mereka (PT Purna Baja Harsco), hanya saja tidak ada respon. Ini jelas tidak kooperatif. Maka dari itu kami layangkan somasi,” tegasnya.
PT Karya Rezeki Utama telah beberapa kali melakukan mediasi dengan PT Purna Baja Harsco. Nur Taufiq menyesalkan tidak adanya tindakan kooperatif dan titik temu dari pihak tersebut.
PT Karya Rezeki Utama menegaskan, Pihak PT Purna Baja Harsco harus menyelesaikan tuntutan Berupa Ganti Rugi material dan immaterial kepada PT Karya Rezeki Utama, terhitung sejak tujuh hari sebagaimana surat somasi kedua dengan nomor S2/NGS-KRU/II/22 dilayangkan.