Serang,- Medianews.co.id,- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan dua orang terduga tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Banten.
Ketiganya yakni HD (34), warga Cadasari Kabupaten Pandeglang, TH als OP (31), warga Baros Kabupaten Serang dan RMH (36), warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Marti Sonny terungkapnya kasus tindak pidana narkotika ini berkat semakin tingginya kesadaran masyarakat Banten tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi dari warga tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh serta Dari hasil penangkapan tersangka HD dan TH ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Sementara dari tersangka RMH (36), diamankan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya berisi sabu sebanyak 30.52 gram,” ungkap Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. marti Sonny didampingi Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat Pers conference ungkap kasus di Mapolda Banten, Selasa (2/11/2021).
Marti menjelaskan, Tersangka HD dan TH ditangkap di depan mesjid tidak jauh dari rumahnya pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 15:30 WIB. Sedangkan RMH ditangkap saat nongkrong di pos ronda tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22:00 pada Selasa (26/10/2021).
“Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Lanjut Marti, bahwa ketiga tersangka merupakan jaringan sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta.
“Setelah mendapatkan sabu, keduanya selanjutnya diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pemesan di daerah Pandeglang,” jelasnya.
Sedangkan RMH juga melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMH diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.
Lebih lanjut, Martri Sonny mengungkapkan bahwa peran para tersangka yaitu TH als OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten.
TH als OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta – Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. RMH berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO),” ungkapnya.
Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.
Pewarta : Anna
Editor : Priadz