Pondasi Termahal di Kota Cilegon: Kontroversi dan Perspektif Pembangunan

45

Cilegon,- Medianews.co.id,- Kota Cilegon yang dikenal sebagai salah satu kota industri terbesar di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan publik terkait proyek pembangunan pondasi yang memakan biaya sangat tinggi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon telah mengalokasikan anggaran hingga hampir Rp 200 juta untuk pekerjaan pembangunan pondasi ini. Proyek ini dilaksanakan oleh kontraktor, CV. Rizquana Pratama Sejahtera, dengan nilai kontrak mencapai Rp 199.400.000.

 

Menurut Supriyadi, seorang aktivis pembangunan yang berfokus pada kemajuan Kota Cilegon, proyek ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Ia menyebutkan bahwa proyek pondasi ini menjadi yang termahal di kota tersebut. “Kota Cilegon memang dikenal sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia, sehingga biaya pembangunan yang tinggi seperti ini tidaklah mengherankan,” ujarnya. Menurutnya, meskipun kota ini memiliki sumber daya yang melimpah, seharusnya pembangunan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terukur.

 

Proyek ini memiliki tujuan yang cukup penting, yaitu untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis, termasuk pemanfaatan dan pembongkaran beberapa bangunan. Namun, menurut Yadi, seorang pengamat tata ruang kota, lokasi dan desain proyek ini seharusnya diperhatikan lebih seksama. Ia menyatakan bahwa pembangunan pondasi tersebut dilakukan di area yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, yaitu di area lahan hook.

 

“Tata ruang yang ada di wilayah tersebut sebenarnya sudah jelas, bahwa pembangunan di area lahan hook tidak diperbolehkan. Menurut peraturan perumahan dan pemukiman, area tersebut harus bebas dari pembangunan yang dapat menghalangi akses atau menimbulkan gangguan,” ungkap Yadi.

Baca juga  Korem 064/MY Buka Turnamen Sepak Bola Piala KASAD Liga Santri PSSI 2022

 

Ia juga menyoroti bahwa ada aturan yang melarang pembangunan pagar atau struktur yang menghalangi pandangan di area hook, yang dalam hal ini melibatkan pembangunan bangunan yang dapat mengganggu akses lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi.

 

Yadi juga mempertanyakan pembangunan, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan strategis tersebut yang berada tepat didepan kantor PUPR . Ia menilai bahwa lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku. “Jika dilihat dari segi peraturan perumahan dan pemukiman, pembangunan mushola di lokasi tersebut jelas melanggar ketentuan. Area tersebut berisiko mengganggu kendaraan yang keluar masuk, dan secara keseluruhan, proyek ini bertentangan dengan aturan perencanaan ruang yang ada,” jelasnya.

 

Menurut Yadi, pihak Dinas PUPR Kota Cilegon seharusnya lebih teliti dalam memilih lokasi pembangunan dan memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti ahli tata ruang dan masyarakat setempat, proyek pembangunan bisa lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang kota ini.

 

Terkait biaya dan lokasi pembangunan pondasi tersebut, Supriyadi menyarankan agar pemerintah kota lebih transparan dalam menjelaskan rincian biaya dan alasan di balik keputusan pembangunan ini.

 

“Transparansi dalam setiap proyek pembangunan akan membantu masyarakat lebih memahami kebutuhan dan manfaat dari setiap anggaran yang dikeluarkan,” pungkasnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini