Ratusan Knalpot Brong terjaring Operasi, Ini kata Kasat Lantas Polres Cilegon

54

Cilegon,- Medianews.co.id,- Polres Cilegon Kembali menertibkan para pengendara sepeda motor yang tidak sesuai persyaratan teknis dan kelayakan jalan seperti memakai knalpot bising/brong.

Operasi Penertiban kendaraan yang ber-knalpot brong tersebut lantaran banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot kendaraan yang tidak sesuai aturan yang membuat bising tersebut.

“Yah kira kira intinya kita menjawab dari keluhan masyarakat dan sekarang marak kembali knalpot yang tidak sesuai dengan speak yang berlaku dan tidak sesuai dengan aturan jadi kita menjawab keluhan dari masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmodjo kepada wartawan. Senin, 16/8/2021.

Menurutnya, aturan terkait penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan tersebut tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 2 Tahun 2009.

“Kalo operasi penindakan aslinya ketika undang undang itu berlaku, yah kita sudah melaksanakan, cuma ini kita optimalkan kembali, kita maksimalkan kembali,” tegasnya.

Ia juga menyatakan, dari beberapa hari oprasi penertiban Kendara berknlapot brong tersebut sudah ratusan motor yang terjaring karena melanggar aturan.

Baca juga  Pemkot Cilegon Terus Berkomitmen Peduli Pendidikan Agama

“Dari hari jumat, kalau tidak salah kemarin itu sudah hampir 150 an hingga hari ini,”

Ia menambahkan, banyaknya pengendara yang melanggar aturan tersebut dikarenakan untuk sekedar gaya, namun adanya knalpot brong banyak masyarakat dan pengguna jalan yang lain terganggu.

“Yah kalau diskusi kita tanya ke pelanggar gaya gayaan intinya padahal kan itu tidak sesuai dengan aturan kemudian mengganggu pengguna jalan yang lain, kebisingannya juga mengganggu. Kadang kalau ditengah kampung itu ada yang anak bayi, yang sakit jantung kan bahaya juga,” tambahnya.

Ia juga terus menghimbau untuk para pengendara motor agar selalu mematuhi aturan yang sudah ada dengan mengganti knalpot sesuai dengan standar yang berlaku.

“Aturannya sudah ada tolong patuhi peraturan yang sudah berlaku, jadi nanti kendaraannya kita tilang dulu nanti setelah ditilang, mereka bisa tuker kendaraannya ketika dia sudah mengganti knalpot dengan yang asli atau bawaannya,” pungkasnya. (Galuh/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini