Cilegon,- Medianews.co.id,- Pemagaran di Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang Cilegon Minggu (20/10/24) , telah memicu kontroversi antara para pedagang dan pengusaha. Kuasa hukum, Muhammad Ridwan, mengekspresikan ketidak puasan terhadap tindakan pemagaran yang dianggap sepihak oleh oknum pengusaha.
Ridwan menegaskan bahwa pemagaran dilakukan tanpa mediasi yang adil, meski sebelumnya telah ada kesepakatan yang melibatkan pihak kepolisian Pemagaran ini terasa seperti eksekusi lahan tanpa proses yang benar,” ungkapnya, menambahkan bahwa lahan tersebut telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun tanpa ada klaim resmi.
Di sisi lain, Haji Juweni, pengusaha terkait, menjelaskan bahwa pemagaran dilakukan setelah ada perjanjian kompensasi dengan sejumlah warga. Ia menekankan bahwa niatnya bukan untuk menutup lahan yang dihuni masyarakat, tetapi untuk mempersiapkan lahan yang akan dijual. “Saya tidak ingin gegabah, saya musyawarahkan dulu dengan warga,” jelas Juweni.
Ketua Ormas DPC BPPKB Banten Cilegon, Haji Suhemi, menyoroti bahwa tindakan pemagaran ini terasa sepihak dan baru terjadi setelah puluhan tahun masyarakat menempati lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Ormas BPPKB hadir sebagai kontrol sosial, membantu masyarakat yang merasa tertindas tanpa kepentingan pribadi.
Dalam situasi yang memanas ini, Ridwan dan perwakilan masyarakat berharap agar mediasi bisa segera dilakukan untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak. Mereka berharap situasi dapat kembali kondusif dan tidak ada tindakan lebih lanjut yang merugikan masyarakat.”pungkasnya
(Rizky)