Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

10

Serang,- Medianews.co.id,- Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press Conference ungkap kasus pembunuhan berencana pasca penemuan mayat laki-laki dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B, Kasemen Kota Serang.

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan terkait kronologis kejadian bermula pada Sabtu (21/09) Pukul 21.30 WIB. Ada penemuan mayat seorang laki-laki tepatnya dipinggir jalan tol Merak-Jakarta KM 77B Kasemen Kota Serang, dengan kondisi mengalami luka-luka akibat kekerasan benda tajam yaitu ditemukan luka pada dada kiri dan kanan menembus paru-paru dan luka pada leher mengenai pembuluh darah leher dan ditemuan memar pada daerah kepala serta resapan darah pada kulit Kapala bagian dalam, Adapun penyebab luka-luka korban diduga adanya kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan orang yang tidak dikenal,” kata Didik, Rabu.

 

Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menumpang kendaraan Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg dengan tujuan Jakarta, ditengah perjalanan tepatnya di KM 77 Jln Tol Merak-Jakarta, salah satu pelaku meminta untuk berhenti di pinggir jalan dengan alasan untuk buang air kecil, saat supir lengah pelaku lain melakukan aksinya dengan cara dibekap menggunakan kain sarung pada bagian mulut, dan salah satu pelaku yang pura-pura buang air kecil naik ke dalam mobil truck, mereka langsung menusuk secara bergantian dibagian leher serta dada supir hingga tewas. Mayatnya oleh mereka ditutupi kain handuk berwarna merah dan mulutnya disumpal kain sarung. Merekapun membawa Truck yang mengangkut Gula Kristal Putih Merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg untuk dijual kepada penadah yang sudah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya,” tambahnya.

 

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang yaitu FR (51) sebagai Eksekutor dengan cara membekap mulut korban pada saat dalam mobil menggunakan kain sarung serta ikut menyayat wajah pada bagian dahi korban dan menutupi mayat yang sudah meninggal dengan handuk, BN (53) sebagai Eksekutor dengan cara menusuk korban dengan pisau pada tubuh bagian badan, kemudian saat korban sempat menyelamatkan diri, korban dikejar dan tertangkap kemudian ditusuk Kembali dengan pisau pada tubuh bagian badan hingga tewas, kemudian mayat ditutup dengan kain handuk dan ditinggalkan di tempat yang berlokasi di pinggir Tol Merak – Jakarta KM 77 B, Kel. Kasemen Kec. Kasemen Kota Serang Provinsi Banten, RR (56) sebagai penadah barang hasil kejatahan berupa gula kristal putih merk Rose Brand sebanyak 700 Sak dengan berat sekitar 35.000 Kg, HD (33) sebagai mencari mobil rental dan membantu membawa satu unit truck serta WH (35) berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa gula putih sebanyak 700 sak.

Baca juga  Ayo ikut serta dalam mencegah dan memberantas korupsi.

 

“Barang Bukti satu buah kain sarung untuk membekap korban, satu kain handuk untuk menutupi mayat, satu helai kaos dalam warna putih milik korban,

satu helai kaos berwarna hitam milik korban, satu celana jeans warna biru milik korban, sati helai celana dalam milik korban, satu helai kaos warna merah yang dipakai pelaku BN, dan

uang tunai senilai Rp 100 juta yang disita dari salah satu pelaku penadah atas nama Sdri. WH.

 

Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa Penyidik masih memburu empat tersangka dan sudah diterbitkan DPO.

 

“Dari keterangan diduga Pelaku bahwa senjata 2 pisau yang di gunakan untuk membunuh korban oleh pelaku di buang ke sungai tanjung pura karawang beserta tas ransel untuk menghilangkan barang bukti, penyidik masih mencari kendaraan truk tronton yang mengangkut gula. Pada saat penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan dua tersangka melakukan perlawanan kepada anggota, dan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur pada kedua pelaku tersebut,” jelas Dirreskrimum.

 

Atas Perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Dan Atau Pasal 338 KUHP Dan Atau Pasal 365 KUH-PIDANA tentang Pembunuhan Berencana Dan Atau Tindak Pidana Pembunuhan Dan Atau Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 

(Ana/red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini