Ormas Sat-BN Ajak Masyarakat dan Pihak Berwenang Tindak Tegas Debt Collector untuk Keamanan Menjelang Pilkada

22

Cilegon,- Medianews.co.id,- Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan datang, Ketua Ormas Sat-Bela Negara (BN) Kota Cilegon, H. Suwarni, mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan. Dalam konteks ini, beliau mengusulkan agar dilakukan tindakan pembersihan terhadap praktik debt collector yang kerap mengganggu ketenteraman masyarakat.

Debt collector, yang kerap dikenal dengan istilah “mata elang,” memiliki kebiasaan menarik kendaraan konsumen yang mengalami keterlambatan dalam melakukan pembayaran. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menciptakan suasana ketegangan di lingkungan masyarakat. Keberadaan mereka sering kali menambah stres bagi konsumen yang sudah berada dalam situasi sulit akibat keterlambatan pembayaran.

H. Suwarni menekankan pentingnya penanganan masalah ini untuk memastikan bahwa masyarakat merasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, terutama menjelang pilkada yang dapat memicu emosi dan dinamika sosial.

“Debt collector ini harus ditindak tegas karena keberadaannya sudah menjadi sumber keresahan bagi masyarakat,” ungkapnya. Dengan situasi politik yang seringkali memanas, penanganan debt collector bisa menjadi langkah strategis untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar.

H. Suwarni juga menjelaskan bahwa tindakan tegas ini tidak hanya berfokus pada debt collector yang melakukan penarikan secara ilegal, tetapi juga melibatkan edukasi bagi masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen.

Baca juga  SMAN 1 Ciruas Gelar Sertijab OSIS Masa Bakti 2022-2023

“Banyak orang tidak menyadari bahwa ada batasan dan prosedur yang harus diikuti oleh debt collector dalam melakukan penagihan utang. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat sangat penting agar mereka dapat melindungi diri mereka sendiri dari praktik-praktik yang merugikan,” tegasnya.

Dalam beberapa kasus, tindakan debt collector tidak jarang melampaui batas. Beberapa di antaranya menggunakan metode intimidasi yang dapat memicu ketakutan di kalangan konsumen. Hal ini tentu sangat berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif, terutama ketika masyarakat sedang bersiap menghadapi pemilihan umum. “Kami mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan setiap ada tindakan yang dianggap melanggar hukum agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” pungkasnya.

Menurutnya, apabila debt collector melakukan penarikan paksa atau penarikan ilegal terhadap kendaraan penunggak pajak, maka dapat dikategorikan tindakan pidana dengan ancaman hukuman.

“Berdasarkan Pasal 335 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini