Panggilan untuk Keadilan: Perlindungan Hukum Terhadap Ancaman di Lingkungan Birokrasi

36

Banten,- Medianews.co.id,- Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Pandeglang, Satria Pratama S.H., menekankan pentingnya Setiawandi Hakim, Kabag Biro Kesra Provinsi Banten, untuk tidak ragu dalam melaporkan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Gunawan Rusminto, Kepala Biro Kesra Provinsi Banten, kepada aparat penegak hukum Polda Banten.

“Saya kira harus segera buat laporan polisi agar perbuatan tersebut dapat di proses hukum.” Hal itu diungkapkan Satria Pratama S.H., kepada awak media. Jum’at (14/6/2024).

Ditegaskan berdasarkan Pasal 336 KUHP, Satria menekankan bahwa tindakan ancaman pembunuhan diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Saya ingin tegaskan kepada Setiawandi Hakim untuk tidak takut melaporkan ke Polda Banten. Ancaman kekerasan yang mengancam keselamatan orang atau barang, berpotensi mengakibatkan bahaya umum, bisa dikenai pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Sebagai seorang pengacara muda yang aktif di berbagai persidangan, Satria mengkritik perilaku Gunawan yang dianggap otoriter dan arogan dalam menjalankan tugasnya di Biro Pemprov Banten.

“Dari yang saya pelajari, Gunawan Rusminto terlihat sebagai pemimpin yang otoriter dan arogan. Jika ada ketidakpuasan terhadap kinerja bawahannya, seharusnya ada mekanisme yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut, bukan dengan kata-kata kasar dan teror ancaman,” ujarnya.

Baca juga  Warga DMarco Residence, Salurkan Hak Suara di TPS OO1 Sukamaju

Satria menyoroti bahwa Pemprov Banten bukanlah milik pribadi Gunawan Rusminto, dan ancaman terhadap bawahannya memiliki konsekuensi serius terhadap kehidupan mereka.

“Pemprov Banten bukanlah ‘rumah’ milik Gunawan Rusminto. Ancaman yang ditujukan ke bawahannya mengakibatkan Setiawandi Hakim kehilangan TPP PNS selama 5 bulan ditambah potongan THR senilai Rp 43.958.430,- dengan dalih kinerjanya dianggap tidak maksimal,” jelasnya.

Ancaman yang diduga dilakukan oleh Gunawan Rusminto terhadap Setiawandi Hakim meliputi potongan tunjangan kinerja (TPP PNS) dan ancaman pembunuhan. Hal ini mendorong Setiawandi Hakim untuk meminta Perlindungan Hukum kepada sejumlah pejabat tinggi di Pemprov Banten.

Satria menegaskan bahwa Pemprov Banten memiliki struktur yang jelas, dan ketidakpuasan terhadap kinerja bawahannya tidak berarti pemimpin dapat bertindak sewenang-wenang.

“Ini sebagai pembelajaran, kita (MOI DPC Pandeglang) mendesak Pj. Gubernur untuk mencopot Gunawan Rusminto dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Setda Provinsi Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kesra Provinsi Banten, Setiawandi Hakim, belum dapat memberikan komentar kepada media karena nomor telepon yang dihubungi tidak aktif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini