Cilegon,- Medianews.co.id,- Pendidikan memiliki peran sentral dalam kehidupan setiap anak di dunia. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mengakses pendidikan, tanpa memandang latar belakang fisik atau mentalnya. Konsep ini tidak hanya relevan di Indonesia, tetapi juga diterapkan di berbagai belahan dunia.
Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon, menjelaskan bahwa pendidikan inklusif didasarkan pada prinsip melibatkan semua individu tanpa memandang kondisi apa pun yang dimilikinya. Tujuannya bukan hanya memastikan aksesibilitas bagi setiap individu di lingkungan tempat tinggalnya, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan berkualitas, terjangkau, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Pendidikan inklusif juga bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah, terutama di tingkat dasar dan menengah, serta memenuhi hak asasi manusia untuk mendapatkan pendidikan yang setara,” ungkapnya.
Prinsip ini sejalan dengan amanat Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
“Dengan mewujudkan pendidikan inklusif, kita tidak hanya memberikan hak setiap anak untuk belajar, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tambahnya.
Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mendukung dan mendorong implementasi pendidikan inklusif di semua tingkatan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam perjalanan menuju masa depan yang cerah dan bermakna.
Euis Rohayah, Kepala Divisi Sekolah Inklusi Mutiara Bunda dan juga Ketua Pokja Sekolah Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif (SPPI), menjelaskan bahwa Mutiara Bunda telah mendeklarasikan diri sebagai sekolah inklusif sejak awal berdirinya. Ini berarti sekolah telah menerima anak-anak dengan kebutuhan khusus dan mengakomodir mereka untuk belajar bersama dengan anak-anak reguler.
“Kami tidak hanya menerima anak-anak tersebut, tetapi juga mengakomodir segala jenis kebutuhan mereka. Proses penerimaannya berbeda dengan sekolah lain karena kami tidak hanya melihat kecerdasan akademis, tetapi juga kemampuan dasar anak,” jelasnya.
Penerimaan peserta didik di Mutiara Bunda melibatkan evaluasi terhadap kemampuan dasar anak, serta tes psikotes untuk memperkuat pemahaman terhadap kebutuhan mereka. Setelah itu, program pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu dibuat bersama dengan kurikulum reguler. Program tersebut tidak hanya memperhitungkan kemampuan akademis, tetapi juga aspek tumbuh kembang secara menyeluruh.
“Mengadaptasi kurikulum dan metode pembelajaran sesuai dengan kebutuhan setiap anak adalah kunci keberhasilan pendidikan inklusif. Ini memungkinkan setiap anak untuk berkembang secara optimal sesuai dengan potensi mereka,” ungkapnya.
Dengan pendekatan ini, Mutiara Bunda telah berhasil menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, di mana setiap anak merasa diterima dan didukung untuk mencapai prestasi terbaiknya. Hal ini tidak hanya membantu anak-anak dengan kebutuhan khusus, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih ramah dan inklusif bagi semua individu.
Pemerintah Kota Cilegon telah mengambil langkah konkret dalam mendukung pendidikan inklusif dengan menerbitkan Peraturan Walikota Cilegon Nomer 15 tahun 2023 tentang pedoman penyelenggaraan Pendidikan Inklusif berbasis sistem informatika di Kota Cilegon dan Surat Keputusan Walikota Cilegon nomer : 421/kep.153-Dindikbud/2023 tentang penetapan satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Cilegon.
Ada sekitar 50 sekolah inklusif yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Cilegon, termasuk TK, SD, dan SMP di berbagai kecamatan. Diantaranya.
1. TK. Negeri Pembina Cibeber Kecamatan Cibeber
2. TK. Irnanda kecamatan Cilegon
3. TK. Peradaban Kecamatan Cibeber
4. TKN Terpadu Rakata Kecamatan Cilegon
5. TKN Assalam Kecamatan Jombang
6. TKN Mutiara Bunda Kecamatan Jombang
7. TKN Pembina Grogol Kecamatan Grogol
8. TK Al-Muhajirin
9. TKN Kenanga Kecamatan Purwakarta
10. TKN Ciwandan Kecamatan Ciwandan
11. TKN Walikukun Kecamatan Citangkil
12. TKN Tanjung Sekong Kecamatan Pulomerak
13. SDN Kedalaman 1 Kecamatan Cibeber
14. SD Irnanda Kecamatan Cibeber
15. SD peradaban Kecamatan Cibeber
16. SDN Blok i Kecamatan Cilegon
17. SDN Ciwaduk Kecamatan Cilegon
18. SDN Ketileng 1 Kecamatan Cilegon
19. SDN Cilegon 6 Kecamatan Cilegon
20. SDN Bendungan 1 Kecamatan Cilegon
21. SDN Bendungan 2 Kecamatan Cilegon
22. SDN Ciwedus 1 Kecamatan Cilegon
23. SDN Cipaot Cilegon Kecamatan Cilegon
24. SDN Gedong Dalem 1 Kecamatan Jombang
25. SDN Cilegon 5 Kecamatan Cilegon
26. SDN Kubang Laban Kecamatan Jombang
27. SDN Mutiara Bunda Kecamatan Jombang
28. SDN Kependilan Kecamatan Jombang
29. SDN Cilegon 12 Kecamatan Jombang
30. SDN Cilegon 11 Kecamatan Jombang
31. SDN Grogol 3 Kecamatan Grogol
32. SDN Gerem 3 Kecamatan Grogol
33. SDN Sumampir Kecamatan Purwakarta
34. SDN Tegal Kidongdong Kecamatan Ciwandan
35. SDN Pematang Kepuh Kecamatan Ciwandan
36. SDN Tegal Ratu Kecamatan Ciwandan
37. SDN Deringo Kecamatan Citangkil
38. SD Madani Kecamatan Citangkil
39. SDN Kubang Sepat 1 Kecamatan Citangkil
40. SDN Tamansari 5 Kecamatan Pulomerak
41. SMP Negeri 3 Cilegon Kecamatan Grogol
42. SMP Negeri 4 Cilegon Kecamatan Ciwandan
43. SMP Negeri 5 Cilegon Kecamatan Cibeber
44. SMP Negeri 6 Cilegon Kecamatan Pulomerak
45. SMP Negeri 7 Cilegon Kecamatan Cilegon
46. SMP Negeri 11 Cilegon Kecamatan Citangkil
47. SMP Negeri 12 Cilegon Kecamatan Purwakarta
48. SMP Negeri 13 Cilegon Kecamatan Jombang
49. SMP Mutiara Bunda Cilegon Kecamatan Jombang
50. SMP Madani Cilegon Kecamatan Citangkil
Langkah-langkah ini menegaskan komitmen untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan inklusif bagi semua anak di wilayah Kota Cilegon.