Cilegon,- Medianews.co.id,- Pada Senin (25/09/2023), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon menyelenggarakan aksi demonstrasi sebagai bagian dari peringatan Hari Tani Nasional. Aksi ini dilakukan di depan kantor Pemerintah Kota Cilegon sebagai bentuk perhatian terhadap perubahan dalam hukum agraria Indonesia.
Koordinator Lapangan, Hartanto, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan refleksi terhadap lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang memiliki dampak signifikan terhadap prinsip-prinsip hukum agraria kolonial yang berlaku pada awal kemerdekaan.
“Sejarah mencatat bahwa Presiden Soekarno sangat peduli terhadap urusan agraria di Indonesia. Pada tahun 1948, Keputusan Presiden No. 16 menetapkan pembentukan Kepanitiaan Agraria, yang lebih dikenal dengan Panitia Agraria Yogya. Kemudian, muncul Panitia Agraria Jakarta pada tahun 1951, dan terakhir, kepanitiaan yang langsung di bawah Kementerian Agraria tahun 1956,” ungkapnya.
Permasalahan agraria menjadi isu serius yang memicu perdebatan yang panjang. Sebagai hasil dari draft UUPA yang diusulkan sejak tahun 1948, akhirnya selesai dan diajukan ke parlemen pada tahun 1958.
Hartanto juga menyoroti situasi agraria di Kota Cilegon, dengan mengacu pada data BPN tahun 2018 yang mencatat bahwa lahan produktif di Kota Cilegon mencapai 1.715,15 hektare. Namun, pada tahun 2019, angka tersebut berkurang menjadi 1.626,92 hektare, mengindikasikan adanya alih fungsi lahan seluas 88,23 hektare dalam satu tahun.
“Informasi terbaru dari sekretaris dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon pada tahun 2021 menunjukkan bahwa hanya tersisa 1.500 hektare lahan pertanian pangan. Ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) pasal 11 ayat (2) huruf (f), yang mengharuskan Kota Cilegon memiliki lahan pertanian pangan berkelanjutan paling kurang seluas 1.736 hektare,” kata Hartanto.
Ketua DPC GMNI Kota Cilegon, Ihwan Muslim, menegaskan bahwa Pemerintah wajib menjalankan mandat UUPA No. 5 Tahun 1960 sebagai langkah penting menuju perbaikan Kota Cilegon.
Selain itu, Ihwan juga mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk memperkuat sektor pertanian, terutama dalam konteks kapitalisasi industri yang sedang berkembang.
“Pemerintah Kota Cilegon harus memberikan perhatian yang lebih besar, menjaga, dan memelihara petani serta lahan pertanian yang masih tersedia. Selain itu, perlu meningkatkan efisiensi dalam proses distribusi dan produksi surplus dalam rangka reforma agraria di Kota Cilegon,” tegasnya.
Dalam aksi demonstrasi mereka, GMNI Kota Cilegon menegaskan pentingnya melindungi lahan pertanian sebagai aset berharga bagi negara. Mereka juga meminta Pemerintah Kota Cilegon untuk berkomitmen lebih lanjut dalam mendukung pertanian yang berkelanjutan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memastikan bahwa lahan pertanian tetap terjaga dan tidak dialihfungsikan secara sembarangan. Dengan semangat peringatan Hari Tani Nasional, GMNI Kota Cilegon berharap agar pesan mereka didengar dan langkah konkret diambil untuk melindungi sektor pertanian di wilayah ini.